PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) menggelar Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, Senin (28/7/2025), di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulteng.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes., dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT., PLH Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Statistik, kata Wagub, merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Urusan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelas Wagub.
Kata dia, pencapaian target pengisian aplikasi Satu Data Indonesia. Saat ini, capaian Provinsi Sulawesi Tengah baru 53 persen. Wagub berharap evaluasi ini memberi pemahaman teknis bagi seluruh perangkat daerah agar target 100 persen segera tercapai, mengingat indikator ini menjadi salah satu penilaian kinerja dari pemerintah pusat.
Penyelenggaraan statistik sektoral mengacu pada kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
“Dengan sinergi pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” lanjutnya.
Wagub juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk. Setiap produsen data wajib menghadirkan informasi yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah berbasis data.
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM pemerintah daerah dalam mengelola statistik sektoral secara optimal. Sebagai tindak lanjut, evaluasi menyeluruh akan dilakukan kembali pada September untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pengisian aplikasi data.**