PARIMO – Mayoritas warga Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Namun saat ini, muncul aktivitas tambang emas ilegal di bantaran sungai yang dilakukan oleh sekelompok warga, dan hal ini menjadi perhatian serius.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan. Penggunaan alat berat di lokasi tambang dikhawatirkan akan memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Selain mengancam pemukiman warga, dampaknya juga berpotensi merusak lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Kepala Desa Taopa Utara, Riman Synantra, menyatakan bahwa polemik di tengah masyarakat sempat memicu aksi unjuk rasa dari pihak pro dan kontra. Namun saat ini, sebagian besar masyarakat telah menyadari bahwa aktivitas tambang emas ilegal hanya menguntungkan segelintir orang—terutama para pemodal—sementara kerugian dan dampaknya ditanggung oleh masyarakat luas.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Taopa Utara, kami dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang emas ilegal. Kegiatan itu hanya menguntungkan pihak tertentu dan membawa dampak buruk bagi lingkungan serta kehidupan warga kami,” tegas Riman.
Pemerintah Desa Taopa Utara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban di lokasi tambang, guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain itu, pihak desa berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan dukungan konkret dalam pengembangan sektor perkebunan rakyat agar mampu meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami juga mengajak seluruh warga untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga ketenangan, serta situasi keamanan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Riman Synantra.