PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi dan tenaga ahli untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Senin (20/3/2025), bertempat di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta para anggota komisi seperti Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas, dan Mahfud Masuara.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, di antaranya perwakilan OPD, tenaga ahli Bapemperda dan Komisi I, serta staf Sekretariat Dewan.
Dalam sesi diskusi, Hj. Sri Indraningsih Lalusu menekankan pentingnya studi komparatif terhadap daerah yang telah memiliki Perda serupa, sebagai bahan pengayaan substansi Ranperda. Ia juga menambahkan bahwa proses konsultasi akan dilakukan ke tiga kementerian terkait, agar rancangan tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan memuat poin-poin baru yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan muatan Ranperda akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja sama menyusun naskah akhir sebelum dibahas pada tahap finalisasi.
Ranperda ini sebelumnya juga telah melalui tahapan perancangan awal di Badan Kesbangpol dan akan terus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap sinkron dengan regulasi nasional.