DONGGALA – Warga dari tiga desa di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Perwakilan warga dari Desa Minti Makmur, Desa Polanto Jaya, dan Desa Bukit Indah mendatangi Komisi I DPRD Donggala untuk meminta kejelasan terkait kepemilikan lahan mereka yang diduga telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irfan, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (03/02/25) sore, perwakilan warga datang bersama tiga kepala desa, yaitu Kasmudin (Kepala Desa Minti Makmur), Sutiman (Kepala Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Kepala Desa Bukit Indah).
“Iya, benar. Ada warga dari Kecamatan Rio Pakava yang datang mengadukan masalah lahan mereka yang dikuasai perusahaan kelapa sawit. Mereka didampingi oleh tiga kepala desa,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Irfan, berdasarkan keterangan warga dan kepala desa, dugaan penguasaan lahan ini bukanlah kejadian baru. Warga menilai perusahaan sawit tersebut telah memperluas Hak Guna Usaha (HGU) mereka tanpa batas yang jelas, hingga masuk ke lahan milik masyarakat.
“Dalam sertifikat tanah yang mereka bawa, misalnya untuk Desa Polanto Jaya, luas lahan seharusnya 1.300 hektare. Namun setelah penghitungan ulang, hanya tersisa 1.090 hektare. Artinya, ada sekitar 200 hektare yang diduga telah dikuasai perusahaan dan masuk ke dalam wilayah HGU mereka,” jelas Irfan.
Atas dasar ini, warga meminta DPRD Donggala untuk memfasilitasi pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala guna mencari kejelasan mengenai penerbitan sertifikat HGU tersebut.
“Mereka berharap DPRD bisa memediasi dengan BPN sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat. Kami akan meneruskan permintaan ini ke pimpinan DPRD dan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” tutupnya.
Persoalan ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di Donggala. Warga berharap ada solusi yang adil agar hak mereka atas tanah tetap terlindungi.