PALU – Sebanyak 15 jurnalis kontributor TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para jurnalis yang selama ini bekerja tanpa status pegawai tetap, tetapi menjadi tulang punggung dalam produksi berita di TVRI Sulteng.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi bagi masyarakat. Namun, pemangkasan anggaran yang menyebabkan kontributor kehilangan pekerjaan justru melemahkan fungsi jurnalisme dan merugikan hak publik dalam mendapatkan informasi yang berkualitas.
Jurnalis Kontributor: Bekerja Tanpa Kepastian, Kini Dikorbankan
Kontributor TVRI bukan sekadar pelengkap, tetapi mereka adalah ujung tombak dalam penyediaan berita dari berbagai daerah. Meski bekerja tanpa status pegawai tetap, mereka telah mengabdi bertahun-tahun untuk memastikan informasi sampai ke masyarakat. Kini, dengan alasan efisiensi anggaran, mereka kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian mengenai hak-hak mereka.
Ironisnya, kebijakan efisiensi ini terjadi di saat sektor lain seperti DPR RI tetap menerima anggaran besar tanpa pemotongan signifikan. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di sektor jurnalistik dan penyiaran publik.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng Menyatakan Sikap
Melihat kondisi ini, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, serta AMSI Sulteng menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada gaji jurnalis kontributor, penyiar, serta pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
2. Meminta TVRI dan lembaga penyiaran publik lainnya membuka ruang dialog agar keadilan bagi para jurnalis yang terdampak dapat ditegakkan.
3. Mendesak penyelesaian hak-hak para kontributor dan pekerja yang dirumahkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
4. Menolak kebijakan efisiensi yang diskriminatif terhadap jurnalis di lembaga penyiaran publik, yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan melemahkan akses informasi bagi masyarakat.
5. Menuntut transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dalam menolak kebijakan yang melemahkan kerja jurnalistik, terutama di lembaga penyiaran publik.
7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng siap menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja media.
Kami menegaskan bahwa jurnalis, terutama kontributor TVRI yang telah lama berjuang tanpa kepastian status, tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan efisiensi yang tidak berpihak kepada pekerja media. **