JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulteng. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah, Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024).

Rombongan DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Sementara Yus Mangun, SE dan Wakil Ketua Sementara Aristan, S.Pt., didampingi oleh Ketua Panja H. Zainal Abidin Ishak, ST, bersama sejumlah anggota Panja lainnya, turut membahas berbagai aspek penting dalam Ranperda Tata Tertib. 

Dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, serta jajaran pengurus dan perancang hukum dari DPRD Sulteng.

Konsultasi ini juga melibatkan pihak Kemendagri, yakni Slamet Endarto (Kasubdit Wilayah I) dan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si (Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I), yang memberikan penjelasan teknis terkait pasal-pasal dalam Ranperda yang sedang dibahas.