PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu pada Senin, 4 November 2024, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan S.Pt, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Ir. Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, dan Henri Kusuma Muhidin.

Acara yang turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Pejabat Sekretariat DPRD, tenaga ahli Bapemperda, serta pelaku UMKM dan OPD terkait, juga menghadirkan narasumber dari Universitas Tadulako, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng, serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda tersebut.