, MERCUSUAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima surat bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu () Almarhum H. dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai setempat.

Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, proses usulan PAW membutuhkan waktu yang cukup lama, yang dimulai dari proses penyampaian usulan PAW kepada KPU.

“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” terang Bayu Febrianto, ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023).

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW.  Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” jelas Bayu. RES