JAKARTA – Jasa Raharja dan BPJSKetenagakerjaan menjalin kerja sama terkait penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian ini di tandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta. Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana mengungkapkan Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital selama beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari pendekatan revolusioner untuk meningkatkan layanan masyarakat dan efisiensi. 

“Kami terus melakukan berbagai perbaikan dalam pelayanan rumah sakit. Terutama dengan fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan,” ujar Dewi.

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah membangun hubungan sinergis. Di mana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan cakupan tambahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan sesuai jaminannya. 

“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat Indonesia sesuai hak mereka,” tambah Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk Polri yang di dukung oleh 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Serta mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial.

“Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk menjadikan Indonesia lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” tutup Dewi.

Hadir dalam acara penandatanganan tersebut beberapa pejabat, termasuk Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, serta Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan. *