PALU – Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain harus menanggung denda akibat meletakkan material di bahu jalan depan sekolahnya di Jalan Kartini, Kota Palu pada Jumat malam (20/1/2023).
Tumpukkan material berupa pasir tersebut didapati Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bersama anggotanya diletakkan di bahu jalan depan SD Inpres 1 Lolu hingga menyebar ke jalanan.
“Kami di depan SD Inpres 1 Lolu, ada material yang diletakkan saja dipinggir jalan padahal ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Kadis Trisno melalui video pendeknya.
Pada Sabtu (21/1/2023) Kadis Trisno mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu.
Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pengantar pasir sebelumnya berkoordinasi dengan tukang dan memaksakan diri untuk mengantarkan pasir yang diletakkan di depan sekolah.
“Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar,” jelasnya.
Akibat material di bahu jalan ini, Kepala SD Inpres 1 Lolu harus menanggung akibat dengan membayar denda Rp500 ribu kepada Pemerintah Kota Palu.
Kadis Trisno mengatakan rencananya kepala sekolah yang bersangkutan akan menyelesaikan proses pemberian sanksi denda tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang di kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.
“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” katanya. **