PALU – KPU Kota Palu menggelear sosialisasi Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Sabtu 12 Oktober 2024 di Swissbell Hotela Palu.

Pjs Wali Kota Palu Muchsin Pakaya berkesempatan langsung dalam sosialisasi tersbut.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefresh kembali pemahaman seluruh pihak terkait peraturan-peraturan yang telah diterbitkan.

Idrus menekankan pentingnya memahami peraturan mengenai pelaksanaan kampanye, terutama dalam suasana pemilu yang tengah berlangsung, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye juga menjadi salah satu fokus sosialisasi ini. Aturan tersebut mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.

Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, serta pengawas Pemilu. Peserta diharapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait peraturan KPU ini kepada masyarakat luas.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penerimaan materi, seperti materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah (**)