PALU– Sebanyak 4.903 petugas penyelenggara Pilkada atau Badan Adhoc di Kota Palu kini mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini resmi diberikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, pada Rabu, 25 September 2024.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, bersama sekretaris dan komisioner KPU.

Idrus menyampaikan, jaminan ini sangat dinantikan oleh penyelenggara adhoc, mengingat proses komunikasi intensif yang dilakukan antara KPU Palu dan Pemkot Palu melalui Kesbangpol.

“Jaminan sosial ini terealisasi berkat koordinasi yang baik antara KPU dan Pemkot. Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), alokasi anggaran jaminan ini didukung oleh APBD Kota Palu,” ujar Idrus.

Ia juga mengapresiasi Kepala Kesbangpol, Ansyar Sutiadi, yang turut aktif merevisi NPHD demi keberlangsungan program jaminan ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, A. Syamsu Rijal, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama ini, yang dihasilkan melalui berbagai dinamika regulasi.

“Jaminan ini adalah bentuk penghargaan bagi pejuang demokrasi. Semoga tidak ada risiko yang terjadi, tetapi jika ada, mereka sudah dilindungi,” ungkapnya.

Program jaminan ini meliputi perlindungan kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan menuju tempat tugas hingga kembali ke rumah, serta jaminan kematian dengan klaim hingga Rp42 juta. Kepesertaan berlangsung selama empat bulan hingga Desember 2024, dan bisa dilanjutkan secara mandiri.

Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan, jaminan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas demokrasi.

“Semua ini bisa tercapai berkat komunikasi yang baik. Fasilitasi melalui APBD tahun ini sudah mendukung penyelenggara adhoc, dan diharapkan Pilkada 2024 akan lebih baik dengan peningkatan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Dengan adanya perlindungan ini, penyelenggara Pilkada di Kota Palu diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus, serta terus mendorong terciptanya Pilkada yang transparan dan berkualitas.**