PALU – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Kota Palu segera melakukan berbagai langkah pencegahan untuk memastikan pemutakhiran daftar pemilih berjalan dengan baik.

Salah satu langkah utamanya adalah membuka Posko Kawal Hak Pilih, serta menerbitkan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, partai politik, dan perangkat daerah.

Melalui imbauan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024, Bawaslu meminta masyarakat untuk mengecek status mereka dalam DPS, baik secara langsung di papan pengumuman maupun melalui situs daring yang disediakan oleh KPU.
Masyarakat juga diimbau melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kota Palu memberikan rekomendasi kepada KPU, termasuk memastikan penempatan TPS yang mudah diakses dan memperhatikan kondisi geografis. Bawaslu juga menyoroti pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang terdata di TPS berbeda meskipun satu keluarga, dan isu lainnya.

“Bawaslu berharap langkah-langkah ini dapat memastikan tersusunnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan,”kata ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid. RES