PALU – Pansus II DPRD Sultengmengadakan rapat finalisasi Raperda Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir. Rapat ini berlangsung di Gedung Baruga DPRD Sulteng, Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Pansus, HB Toripalu. Dan di hadiri sejumlah anggota Pansus termasuk Aminullah BK, Fadli Anang SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H Naser Jibran. Serta Kadis Perhubungan (Kafishub) Sulteng Suwarno, di dampingi Kabid Lalu Lintas I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.
Rapat tersebut membahas beberapa hal penting terkait Raperda perhubungan, termasuk definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 tentang terminal barang dan pengelolaan pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat.
Kadishub, tenaga ahli Bapemperda Salam Lamangkau, dan beberapa anggota Pansus, rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda tersebut telah selesai. Mereka berharap Raperda ini akan bermanfaat sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat luas.
“Kami berharap Raperda ini, setelah di sahkan, benar-benar menjadi acuan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini,” kata Naser Jibran.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J Hanggi, menambahkan bahwa setelah Raperda ini di sepakati, sekretariat DPRD Sultengakan segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk fasilitasi ke Mendagri.
“Insya Allah, setelah ini kami langsung kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Luly Afiyanti, Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng, menyebutkan bahwa mereka terpaksa mengadakan rapat marathon untuk menyelesaikan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024.
Dari empat Raperda yang diusulkan Pemda, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sulteng. Dengan limit waktu yang tersisa hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, mereka harus menyelesaikan sejumlah Raperda tersebut.
**