JAKARTA – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan konsultasi ke Jakarta untuk mempersiapkan tahapan seleksicalon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2025-2028. Kamis, 12 September 2024.
Rombongan yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofia’ah, di dampingi anggota Komisi I lainnya, yakni Ronald Gulla, Enos Pasaua, dan Ellen Esther Pelealu, serta tenaga ahli Komisi I, Siti Dahlia. Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Asmir J. Hanggi, dan Ketua KPID Sulteng, Indra A. Yosvidar.
Dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, rombongan DPRD Sulteng di terima oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, bersama dua komisioner lainnya, Aliyah dan Moh Idrus. Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Utama, lantai 2, Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat.
Beberapa topik utama yang di bahas meliputi mekanisme dan tahapan rekrutmen seleksi anggota KPI. Serta regulasi terbaru yang akan di gunakan dalam proses seleksi KPID Sulteng.
“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar Hj Wiwik Jumatul Rofia’ah.
Setelah pertemuan di KPI Pusat, rombongan melanjutkan konsultasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta. Rombongan di terima di Ruang Rapat Eis, Gedung Graha Ali Sadikin, lantai 3, Kantor Balai Kota Jakarta. Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Koharudin, memimpin pertemuan, di dampingi Ied Sabillah, Ketua Subkelompok Sumber Daya Komunikasi Publik, dan Agus Ermanto, Kasubbag Publikasi dan Informasi DPRD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Diskominfotik, di bahas berbagai isu terkait anggaran, komposisi panitia seleksi (Pansel). Serta program yang akan di laksanakan oleh anggota KPID terpilih. Koharudin menjelaskan bahwa untuk proses seleksi, Diskominfotik DKI Jakarta akan membentuk Pansel yang melibatkan unsur-unsur dari berbagai latar belakang, termasuk keterwakilan perempuan.
Diskominfotik juga menganggarkan sekitar Rp5 miliar untuk mendukung publikasi dan penyebaran informasi terkait proses seleksi dan program KPID.
“Anggaran ini mencakup semua kebutuhan terkait sosialisasi dan penyebaran informasi. Agar proses berjalan lancar dan di ketahui publik secara luas,” jelas Koharudin.**