PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain menunda penetapan APBD Perubahan, DPRD juga menggagas hak angket terhadap GubernurSulawesi Tengah karena dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Anggaran. 

Juru bicara Pansus, Irianto Malinggong, menjelaskan, gubernur telah mengabaikan kesepakatan bersama terkait program yang tidak terlaksana di tahun 2023 untuk kembali dianggarkan di APBD-P 2024, berdasarkan kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUA dan PPAS-P 2024.

“Usulan program DPRD pada APBD 2024 yang belum dianggarkan harus segera diinput kembali dan dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan2024.” Katanya.

Lanjut Irianto, Pergeseran kegiatan di OPD harus dilakukan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan nomor urut penginputan oleh Bappeda.**