PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Sulteng,dan dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol.
Dalam sambutannya, Risvirenol menekankan pentingnya proses tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
“Verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan akan dilakukan mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon akan dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024,” ujarnya.
Adapun Narasumber,Christian Adiputra Oruwo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng, dala materinya menjelaskan alur pendaftaran, persyaratan partai politik, dokumen pendaftaran, dan syarat calon.
Selanjutnya,Dewi Tisnawaty, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, memaparkan strategi mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan. Ia menyoroti ruang lingkup dan titik fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu selama tahapan ini.
Kemudian DR. Norwana,Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memberikan penjelasan mengenai syarat calon khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, serta persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Lebih lanjut Ardi Suryanto, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, membahas tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan status hukum calon terkait tindak pidana atau kealpaan berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara ,Irpan,Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, memaparkan mengenai surat keterangan dari Lapas yang menyatakan bahwa calon telah menyelesaikan masa pidana penjara.
Berikutnya Munashir,Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, menjelaskan prosedur legalisir ijazah sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan.
Dan terakhir Zulfitri, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, memaparkan prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pencalonan kepala daerah.
Acara ini merupakan bagian dari upaya KPU Sulteng untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan dan mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2024.**