PALU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengimbau para jurnalis untuk mematuhi kode etik jurnalistik. Pilkada ini akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengatakan, pentingnya menjaga integritas dalam peliputan Pilkada, terutama karena banyak jurnalis yang terlibat dalam proses ini dan adanya laporan tentang potensi pelanggaran kode etik.
“Beberapa bentuk pelanggaran yang diwaspadai termasuk suap, keberpihakan pada kandidat atau partai politik, serta intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran kode etik tersebut dapat merugikan publik karena menghasilkan berita yang tidak akurat dan mengaburkan kebenaran. Contohnya, berita yang hanya menonjolkan citra positif atau negatif dari kandidat tertentu tanpa dasar yang kuat.
Untuk itu, AJI Palu mengingatkan para jurnalis untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku AJI. Beberapa poin penting yang harus dipatuhi antara lain menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, menolak campur tangan yang menghambat kebebasan pers, menghindari konflik kepentingan, dan menolak segala bentuk suap.
Selain itu, AJI Palu juga menekankan agar jurnalis menghindari keterlibatan dalam politik praktis, seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam kegiatan kampanye. Tindakan ini diharapkan dapat menjaga independensi dan kredibilitas jurnalis serta mendukung demokrasi di Indonesia khususnya di Sulteng.**