PALU – Para pelaku usaha tambang Galian C di wilayah Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi, melakukan penandatanganan komitmen kepedulian lingkungan, Kamis (4/7/2024), di Ruang Bantaya, Setda Kota Palu. Penandatanganan komitmen oleh para pelaku usaha tambang Galian C ini dilakukan, setelah beberapa kali pihak pemkot menggelar pertemuan, namun tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran pimpinan perusahaan Galian C di dua kelurahan tersebut.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan Galian C di sejumlah undangan pertemuan tersebut, kemudian menyulut kekesalan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang mengancam akan menarik izin Galian C, bila para pimpinan perusahaan ini tidak juga hadir untuk meneken komitmen peduli lingkungan.

Menurut wlai kota, komitmen peduli lingkungan ini merupakan hal penting, apalagi di tengah maraknya sorotan masyarakat, berkenaan dengan pengelolaan tambang yang dilakukan, terutama dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan.

“Hal tersebut misalnya menyebabkan kerusakan jalan di hampir sepanjang wilayah, mulai dari Buluri hingga Watusampu,” ujar wali kota.

Selain itu, menurut wali kota, ancaman dampak yang ditimbulkan kemudian adalah banjir yang sewaktu-waktu dapat menerjang di area sekitar tambang, meskipun dampaknya belum seperti banjir beberapa tahun lalu. 

“Para pemilik-pemilik tambang di wilayah Kota Palu, khususnya di wilayah Watusampu dan Buluri, yang dampaknya dirasakan langsung. Bahkan bukan hanya masyarakat yang merasakan dampaknya, bapak ibu sekalian juga,” ujarnya.

Wali kota mengatakan, sejak 2022 sampai saat ini, pihak perusahaan Galian C belum juga melaksanakan komitmen peduli lingkungan mereka.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Palu, terdapat 27 izin tambang Galian C yang telah diterbitkan, tiga di antaranya dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait tunggakan pajaknya.

Wali kota menyatakan, kalau para pengusaha tambang tidak memperhatikan hal itu juga, berarti mereka lebih mementingkan diri sendiri. 

Sebelumnya, wali kota menyampaikan, masyarakat Kota Palu bukan hanya di wilayah Watusampu dan Buluri, tapi semua masyarakat yang memanfaatkan ruang di kota ini, sehingga dampak pencemaran lingkungan juga merata. Maka dari itu, hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenyamanan, kesehatan, perlindungan, keamanan kepada masyarakat, harus menjadi prioritas bersama. 

“Maka, komitmen yang dimaksud pertama, terkait dengan crossing jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan, harus menggunakan rigid beton dari masing-masing perusahaan. Begitupun dengan akses masuk di wilayah crossing, juga sudah harus menggunakan rigid beton, agar jalan-jalan tidak kotor, sehingga menimbulkan debu dan menyebabkan banyak hal,’ jelasnya.

Kemudian, terkait pengendalian terhadap polusi udara, menurut wali kota, paling tidak hal itu bisa diredam, dengan mewajibkan penyiraman jalan dari debu penambangan dan memasang sprinkle air pada mesin crusher antisipasi penyebaran debu. 

Wali kota menjelaskan, penambangan sangat bersinggungan dengan hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan alam, namun dirinya berharap pihak perusahaan tambang dapat menunjukkan sisi humanis terhadap lingkungan.

“Harusnya itu bisa ditunjukkan kita bersama. Kalau tidak seperti itu, kalau juga tidak merasa tanggungjawab atas hal itu, lebih parah lagi,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), termasuk rencana pengendalian pencemaran udara, air dan Limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Apabila dalam tiga bulan dari komitmen ini disepakati tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha tidak akan diberikan berita acara hasil verifikasi lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemkot Palu. **