JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengonsultasikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (15/08).

Empat raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Rombongan yang terdiri dari anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Moh. Nur Dg. Rahmatu dan tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako Palu ini diterima oleh Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels.

Nur Rahmatu menyebutkan, keempat raperda tersebut tentu saja masih jauh dari kesempurnaan. Ia berharap ada catatan dan masukan dari Kemendagri.

“Kaitannya dari regulasi pada saat ini, apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme serta apa saja yg menjadi kewenangan kami di provinsi maupun di pusat sehingga tidak tumpang tindih,” katanya.

Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels, mengatakan, perda harus sesuai kebutuhan masyarakat. Apakah dari keempat raperda tersebut, kata dia, harus mempunyai elemen kebermanfaatan dan keberlangsungan yang secara jangka panjang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.

“Seperti contoh, di Provinsi Jawa Barat, Perda Pekerja Migran memang dibutuhkan karena dilihat dari jumlah Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun meningkat, maka perlu adanya perda sebagai wadah perlindungan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, serta perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial,” katanya.

Ia juga mencontohkan perda lain di beberapa daerah yang tidak berjalan efektif, seperti Perda tentang Retribusi namun tetapi tidak menyokong PAD.

“Nyatanya sejak launching, perda dimaksud tidak ada evaluasi yang menyentuh secara seksama sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu raperda ini diperkuat dengan naskah akademik dan sepanjang sesuai mekanisme, kami akan dukung,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait tenaga kerja migran, yang menurutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, seperti Kemenhum-HAM, Kemenlu, dan Kementerian Transmigrasi. *