PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Best Western Jl. Basuki Rahmat Kota Palu, Selasa 6 Agustus 2025.
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu, dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Lainnya yaitu Sony Tanra, Dr. Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, beserta jajaran OPD terkait.
Waket Bapemperda Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa ada 9 Ranperda yang rencananya dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti, diantaranya Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2030.
Sembilan Raperda ini tentunya akan dibahas secara mendalam bersama OPD terkait, Tenaga ahli, sehingga substansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat.
“Raperda belum tentu bisa menjadi Perda dikarenakan banyak faktor baik bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah,” kata HB Toripalu.
Pada Kesempatan itu Narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Salam Lamangkau, mengatakan bahwa tahapan Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan; tahapan penyusunan; tahapan pembahasan; tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.**