PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk membahas tindak lanjut usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotikadi Kabupaten Banggai. Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa 23 Juli 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah,  Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Ronald Gulla, serta anggota Komisi I lainnya. Turut hadir Dinas terkait seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Komisi I DPRD Provinsi Sulteng.

Dalam rapat tersebut, Sri Lalusu, menyampaikan bahwa proses pembentukan Calon DOB Tompotika harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan melalui beberapa tahapan.

“Komisi I DPRD Provinsi Sulteng telah mencapai tahap ketiga dalam proses ini dan akan mempercepat langkah untuk calon DOB Tompotika, serupa dengan yang dilakukan untuk calon DOB Kabupaten Togean,” ujar Sri Lalusu.

Komisi I DPRD Provinsi Sulteng telah menerima surat dari Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan pengajuan calon DOB Tompotika. Namun, ketika Komisi I meminta data lengkap terkait calon DOB Tompotika, data yang diserahkan oleh Forum Pemekaran bukan dari Pemerintah Daerah, dan data tersebut masih terdapat beberapa kekurangan.

Sri Indraningsih Lalusu, menginstruksikan agar data tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng untuk kajian, kemudian diverifikasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng sebelum kembali ke Komisi I DPRD Provinsi Sulteng untuk dibahas.

Komisi I juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai untuk meninjau persiapan pemekaran calon DOB Tompotika dan memverifikasi data dengan situasi lapangan.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, mereka akan mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk Rapat Paripurna, dan data tersebut akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” tegas Sri Lalusu.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng menyesalkan kurangnya proaktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam pengajuan calon DOB Tompotika.

Politik PDIP ini membandingkan dengan pengajuan calon DOB Kabupaten Togean yang dilakukan dengan penuh semangat oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan DPRD setempat.

Meskipun demikian, Komisi I DPRD Provinsi Sulteng berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai lebih serius dalam mengawal pemekaran calon DOB Tompotika dan siap melakukan peninjauan bersama. **