PALU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-pihak terkait guna memastikan kelancaran pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada.

Idrus menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi yang telah dilakukan KPU, terutama terkait pelaksanaan Pilkada. “Kami berharap partai-partai sudah mempersiapkan diri sejak dini terkait pencalonan,” ujar Idrus.

Dalam rakor ini, KPU Kota Palu melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Partisipasi mereka bertujuan memberikan penjelasan dan informasi terkait persyaratan administrasi yang diperlukan. Acara ini juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu Kota Palu, dan unsur Forkopimda Kota Palu.

Idrus juga mengingatkan peran penting pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon. Melalui koordinasi yang intensif ini, KPU Kota Palu berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputro Oruwo, yang hadir sebagai pemateri, menyatakan bahwa tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24-26 Agustus 2024. Christian menambahkan, anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat administrasi.RA