PALU – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024. pada prinsipnya pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir.
Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024. Langkah kerja selanjutnya mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 2 Agustus, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bersama termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi.
Melakukan Penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya misal, nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal. Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah kota palu, Sulawesi tengah dan daerah lainnya.
“Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi, KPU Kota Palu, Muhammad Musbah, dalam siaran persnya, Jumat 2 Agustus 2024.
Olehnya dalam praktik akuntabilitas (proses dan hasil data pemilih dapat dipertanggunjawabkan) maka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak hari Sabtu, 3 Agustus 2024 bertempat di kantor sekretariat PPS masing-masing pada 46 kelurahan se Kota Palu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang semua pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan kelurahan desa, Perangkat Pemerintah kelurahan , lurah, babinsa dan babinkantibmas, dan tim pasangan Calon tingkat kelurahan.
Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya Berita acara yang di tandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.
Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital
Hasil rapat Pleno Terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). **