PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan kegiatan sosialisasi produk hukum sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024 mendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan di sebuah kafe di Jalan Setia Budi Palu, Sabtu (29/6/2024), dan dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu.
Sosialisasi ini diisi oleh dua komisioner KPU Kota Palu, yaitu Harris dan Iskandar Lembah. Dalam pemaparannya, Harris menjelaskan mengenai Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.
Aturan ini menjadi acuan bagi KPU Kota Palu dalam menetapkan seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk mengatur seluruh tahapan yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS di Kelurahan Palu Timur dan Kelurahan Mantikulore.
Sementara itu, Iskandar Lembah menjelaskan mengenai Keputusan KPU RI Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024.
“Sosialisasi dilakukan secara masif, termasuk di tingkat PPK dan PPS yang harus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas Iskandar.
Sosialisi ini diharapkan menjadi salah satu upaya teknis KPU Kota Palu untuk meningkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 24 mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan, serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat menjelang Pilkada 2024.