PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-III Tahun Kelima 2024 untuk membahas dan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Selasa (25/06/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua-I H.Moh.Arus Abdul Karim dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Jubir Banggar Ronald Gulla menyampaikan hasil pembahasan Raperda yang mencakup realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.4 triliun lebih, penerimaan pembiayaan Rp.769 miliar lebih, dan belanja daerah Rp.5 triliun lebih dengan SILPA sebesar Rp.290 miliar lebih. Beberapa catatan terkait program dan pendapatan asli daerah juga disampaikan.
Pansus yang dipimpin oleh Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD juga ditandatangani.RA