PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Iskandar, Komisioner KPU Kota Palu, menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

“Para caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” ujar Iskandar usai menggelar rapat pleno terbuka. Rapat tersebut membahas penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Palu terpilih dalam Pemilu 2024, Jumat (14/6/2024).

Pentingnya penyerahan LHKPN ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para anggota legislatif yang akan menjabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Kota Palu terus berupaya memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk dalam hal penyerahan LHKPN oleh caleg terpilih. “Jika ada caleg yang tidak menyerahkan LHKPN maka caleg terpilih tersebut tidak akan dilantik,” tambah Iskandar.

Dengan demikian, diharapkan para caleg terpilih dapat segera memenuhi kewajiban ini untuk memastikan proses pelantikan dapat berlangsung tanpa hambatan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. RA