PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (22/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, bersama para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng lainnya.
Rapat paripurna internal itu dalam rangka pembahasan atau penetapan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Muhaimin Yunus Hadi, selaku Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan, dalam keadaan tertentu, DPRD atau gubernur dapat mengajukan raperda di luar Propemperda karena alasan, seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
“Olehnya itu, raperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda yang siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” katanya.
Menurutnya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.**