PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup masa persidangan II tahun ke V 2024 dalam rapat paripurna, Senin (27/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim dan dihadiri langsung oleh wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir.
Arus dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sehubungan dengan penutupan Masa Persidangan II tahun ke V DPRD Sulteng, telah diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) diantaranya, rapat Komisi dengan mitra kerja dalam rangka pelaksanaan Reses, reses, kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (KUNDAPIL), dan pengawasan Penggunaan Anggaran.
Selanjutnya rapat Pembahasan / Penetapan tujuh buah rancangan peraturan daerah, rapat pembahasan dan paripurna persetujuan pemberian rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Togean, rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Kepala Daerah Provinsi tahun Anggaran 2023, konsultasi Raperda, serta kegiatan-kegiatan Dewan lainnya yang dilaksanakan baik di Dalam Daerah maupun di Luar Daerah.
Arus menambahkan bahwa, dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam masa persidangan II Tahun ke V tersebut, telah ditetapkan produk dewan berupa keputusan DPRD sebanyak delapan keputusan, dan keputusan Pimpinan sebanyak lima Keputusan.
Produk Dewan tersebut kata dia, merupakan hasil kerjasama Lembaga DPRD dan lembaga Eksekutif serta dukungan dan partisipasi semua elemen masyarakat melalui Rapat Paripurna dan sejumlah Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan.
“Produk Dewan tersebut akan disampaikan dan diserahkan kepada Saudara Gubernur untuk ditindak lanjuti,” kata Arus.HW