PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024, Dengan Agenda Acara Penyampaian Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023. Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin, Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Para Asisten Lingkup Pemda Sulteng, Parah Staf Ahli Gubernur Sulteng, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Unsur Forkopimda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi Para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD, disamping sebagai fungsi pembentukan Perda dan fungsi anggaran, maka DPRD dapat memberikan catatan atas LKPJ kepala daerah, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (2) PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan Pasal 63 Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.02 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Olehnya itu, berdasarkan ketentuan tersebut maka pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun kelima yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 yang lalu, DPRD Sulteng telah membentuk Pansus LKPJ dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPJ tersebut” tuturnya
Maka berdasarkan hasil keputusan dalam sidang paripurna DPRD Sulteng atas pembentukan Pansus LKPJ, maka Pansus LKPJ dalam hal ini yang diketuai oleh H.Suryanto.SH.MH bersama Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penelaahan secara mendalam melalui rapat-rapat yang dilaksanakan dengan mengundang para Kepala-kepala OPD terkait serta melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, karena mengingat pentingnya tindak lanjut atas LKPJ kepala daerah, maka Pansus LKPJ DPRD Sulteng telah dapat merumuskan suatu rekomendasi yang berisikan data dan informasi yang akurat sehingga hal tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Sulteng tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023.**