–   kembali diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya di Kota Palu. 

Nantinya tilang manual itu dikhususkan untuk menindak pelanggaran kasat mata secara langsung.

Berdasarkan pastingan akun sosial media instagram @ditlantaspolda Sulteng, mulai tanggal 23 Januari 2023, tilang manual akan kembali diberlakukan.

Dalam postingan tersebut Ditlantas Polda Sulteng juga mengajak masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas di jalan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib dalam nerlalu lintas di jalan,” tulis di postingan tersebut.

Penindakan pelanggaran kasat mata ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman di jalan raya.RES