PALU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp40 ribu per jiwa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi harga beras di Pasar Kota Palu.

Kepala Kantor Kemenag Kota PaluDr. H. Ahmad Hasni, menjelaskan bahwa penetapan harga zakat fitrah ini berdasarkan harga beras di tengah-tengah antara harga tertinggi dan terendah.

“Dengan harga satu kilo beras sebesar Rp16 ribu, maka besaran zakat fitrah untuk dua kilo beras adalah Rp32 ribu, dan setengah kilo beras adalah Rp8 ribu, sehingga total menjadi Rp40 ribu per jiwa,” Ucapnya saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (16/02/24).

Ahmad juga menegaskan bahwa besaran zakat fitrah di wilayah Kota Palu, Kabupaten SigiDonggala, dan Parimo hampir sama, yakni mencapai Rp40 ribu.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan disarankan agar tidak ditunda hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Ahmad mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran zakat fitrah ke Baznas/LAZ/UPZ yang ada di lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid di wilayah masing-masing.

“Penetapan besaran zakat fitrah ini sesuai dengan surat edaran Kemenag Kota Palu dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan berkelanjutan.” Demikian Kepala Kantor Kemenag Kota Palu. DEL