PALU – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Siti Rachmi, menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan, khususnya dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang strategis, yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulteng, pekan lalu.

Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) yang  menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.

“Harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah,” katanya.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan ini. 

Ia berharap, diskusi intensif dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. 

Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.

Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, saat diwawancarai, Senin (12/2/2024), menyampaikan bahwa  diskusi tentang dua  rancangan Pergub tersebut, bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng menjadi sangat urgen karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi menyangkut pokok pokok pikiran anggota DPRD.

‘’Saya kira untuk menghasilkan  regulasi yang selaras  dan sesuai dengan peraturan, diperlukan kolaborasi  dari semua pihak yang terkait,’’ ujar Sekwan.

Sekwan mengatakan, mulai tahun 2024 ini, setiap kali harmonisasi itu harus dihadiri oleh pejabat eselon 2 sebagai pengampuh dari peraturan daerah yang diusulkan.

Sebelumnya, di tahun 2023, kata dia, siapapun boleh hadir yang penting mengerti.