PALU – Kehadiran perusahaan tambang batuan yang berencana mengelola tambang pasir di bantaran Sungai Palu, sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat penambang. Pemda Kab. Sigi telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah, karena dengan dikelola oleh perusahaan tambang pasir di Sungai Palu agar nantinya kegiatan penambangan pasir tersebut tidak ilegal dan dapat menjadi PAD Pemda Kab. Sigi.
Rahmat menyampaikan bahwa penambangan pasir di bantaran Sungai Palu sudah dilakukan sejak lama oleh penambang masyarakat Kabupaten Sigi, Kegiatan tersebut sebagai salah satu matapencarian masyarakat setempat. Pasir Sungai Palu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan material bangunan masyarakat Sigi maupun Kota Palu. Disini pemerintah daerah juga harus hadir untuk memperhatikan para penambang pasir di bantaran Sungai Palu.
Perusahaan yang akan mengelola tambang pasir Sungai Palu tersebut agar dalam pengelolaan tetap memberdayakan dan merangkul masyarakat penambang sekitar, sehingga para penambang tidak kehilangan pekerjaan, terang Rahmat.
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang intens dari Pemerintah Kab. Sigi, perusahaan bersama pihak terkait dalam pengelolaan tambang Pasir Sungai Palu oleh perusahaan, sehingga masyarakat penambang paham dan dapat menerima dengan baik.**