PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melakukan sistem pembelian karcis parkir. Sistem ini akan diberlakukan sebagai upaya Pemkot Palu dalam meningkat retribusi parkir di Kota Palu.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjelaskan, sistem ini nantinya akan diberlakukan di 300 lebih titik parkir tepi jalan di Kota Palu. Masyarakat Kota Palu bisa membeli karcis parkir tersebut di toko, warung, pasar mau lokasi titik parkir tepi jalan yang termanfaatkan.
“Masyarakat tidak perlu ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palu untuk beli karcisnya, karena karcisnya nanti bisa dibeli di warung atau toko yang asa lahan parkir tepi jalannya,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).
Lanjut Wali Kota, dengan karcis tersebut, masyarakat tidak perlu menyetor uang parkir ke petugas parkir, cukup stor karcis yang sudah dibeli sebagai bukti pembayaran parkir.
“Sehingga petugas parkir tidak lagi menerima uang tunai, hanya menerima karcis yang dibeli masyarakat di titik-titik parkir Kota Palu,” jelasnya lagi.
Wali Kota berharap, sistem pembayaran parkir ini bisa dimanfaatkan masyarakat, jika penerapan sistem ini berjalan dan terkelola dengan baik, maka retribusinya akan termanfaatkan dengan baik dengan untuk daerah.
“Secepatnya akan kita terapkan, minggu depan sebisa mungkin kita akan terapkan,” ujarnya. RA