PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hal ini Komisi III berencana akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan penerapan rekening titipan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III, Sonny Tandra, saat rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (16/1/2024) bersama sejumlah mitra kerja di lingkup Pemprov Sulteng.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng agar komisi III sebagai lembaga legislatif mendorong Pemprov Sulteng untuk menerapkan sistem rekening titipan.
Faidul, sapaan akrabnya menjelaskan, sistem rekening titipan tersebut sudah berjalan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.
“Sehingga proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen dengan sistem jaminan tapi dititipkan ke rekening titipan tersebut, karena sistem jaminan tersebut sebenarnya melanggar aturan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sonny selaku komisi III meminta staf sektetariat DPRD Sulteng untuk merencanakan konsultasi kerja ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.
“Dengan adanya rekening titipan saya kira itu langkah terbaik untuk menghindari adanya PHO disetiap proyek yang mengalami keterlambatan. Hal ini bisa kita konsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri nantinya,” jelasnya. RA