APALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengimbau peserta pemilu terutama calon anggota legislatif (caleg) melakukan penertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar secara mandiri.

hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalom Wahid pada  Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye Penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Palu, Kamis (11/1/2024).

Agus,  sapaan akrabnya menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung ada banyak ditemukan APK yang dipasang ditempat-tempat terlarang. 

“Kita menghimbau untuk peserta Pemilu agar bisa menertibkan sendiri APK nya yang dipasang ditempat melanggar,” ujarnya.

Agus menjelaskan, masoh banyak sekalo peserta Pemilu uang memasang APK di tempat-tempat terlarang seperti di pohon, terutama di dinding-dinding sekolah mauoun rumah makan.

Lanjutnya, jika pihak peserta pemilu atau caleg-caleg tidak menertibkan APK melanggar secara mandiri, Bawaslu Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu yang turun langsung untuk menertibkan.

“Kami dari Bawaslu akan terus menyampaikan informasi APK yang dipasang di lokasi yang dianggap melanggar agar bisa ditertibkan secara mandiri,” jelasnya.