PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengelar pertemuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Donggala pada Rabu (13/12/2023) di Swiss-Belhotel Silae Palu. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Donggala, Moh Unggul menjelaskan pentingnya pertemuan ini, tidak hanya untuk konsolidasi pembentukan KPPS, tetapi juga untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengisian aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang akan digunakan oleh calon KPPS pada pendaftaran nanti.
“Tujuannya agar pada saat pendaftaran, tidak ada kesalahan atau kekeliruan yang terjadi pada saat perekrutan atau pendaftar berlangsung,” ujarnya.
Unggul menjelaskan, Perekrutan KPPS harus sesuai dengan norma dan, PKPU serta perundang-undangan, salah satunya dengan tujuan mengurangi angka kematian melalui perekrutan yang cermat.
Lanjutnya, tidak ada syarat khusus dalam perekrutan KPPS mendatang, KPU hanya batasan umur maksimal 55 tahun dan menghindari adanya penyakit bawaan untuk mengurangi angka kematian seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu.
“Batasan umur maksimal 55 tahun diterapkan untuk memaksimalkan efisiensi dan menghindari penyakit bawaan yang dapat mengganggu tugas mereka,” jelasnya. RA