DONGGALA – Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 1669 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPUD, M. Unggul saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (8/12/23). Ia menyatakan bahwa sebanyak 8.235 orang bakal direkrut untuk setiap TPS.

“Untuk KPPS sendiri, akan direkrut sebanyak 6.405 orang, dengan penambahan 2 orang tim pengamanan dari linmas, total 1.830 orang,” ucapnya.

Unggul menyampaikan bahwa pihak penyelenggara memastikan partisipan Pemilu memiliki rentang usia antara 17 hingga 55 tahun sebagai langkah untuk memastikan kualitas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilu tanpa insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami berusaha mencari SDM KPPS yang berkualitas, berintegritas, dan unggul, terutama kualitas dalam mengelolah pemungutan dan perhitungan yang bebas PSU” jelasnya.

Berikut Jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-20 Desember 2023
  • Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29—30 Desember 2023
  • Penetapan Anggota KPPS 24 January 2024
  • Pelantikan KPPS 25 January 2024.