BANGGAI – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, H. Abdullah menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai, tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2023, di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Banggai, Jumat (15/9/2023).

Sekkab Banggai menandatangani nota kesepatan itu, bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, Wakil Ketua I, Hj. Batia Silsia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsul Bahri Mang

Dalam sambutannya, Sekkab Banggai mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai, atas dukungan dan kerja sama dalam percepatan pembahasan, sehingga dokumen perubahan tersebut dapat disepakati.

“Setelah penandatanganan ini, tim anggaran Pemkab akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk dibahas dan disepakati bersama,” tutur Sekkab.

Ia berharap, perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan optimal, sesuai dengan apa yang direncanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto menegaskan, ketepatan waktu dapat menjadi prinsip dalam penyusunan perubahan APBD TA 2023. Dengan demikian, Pemkab Banggai melalui perangkat daerah, dapat menyesuaikan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara benar dan tepat, sebagaimana tahapan dan waktu yang diatur.

“Olehnya itu, untuk menindaklanjuti hal dimaksud, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan secara aktif bersama Kepala Daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, di masa yang akan datang,” terang Suprapto.

Ia mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dalam pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023, agar menjadi dasar perangkat daerah dalam pelaksanaan program kegiatan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat selaku penerima manfaat dalam pembangunan. */PAR