PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (8/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal Dg Sewang, yang dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido, sekwan dan sejumlah anggota DPRD Palu.
Pada kesempatan itu, wakil wali kota menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan rencana keuangan tahunan daerah, yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah (perda), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kata wakil wali kota, kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan itikad dan semangat yang positif, serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kata dia, merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini, maupun tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.
“Dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023, sesuai struktur APBD, Pemkot Palu, telah menargetkan perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023,” katanya.
Disampaikannya, pendapatan daerah sebesar Rp1,495 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,660 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp164,615 miliar.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan tersebut. RES