PALU – Komisi I DPRD Sulteng menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulteng tentang kerja sama daerah, Selasa (10/10/2023). 

FGD ini difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah di dampingi dua anggota yakni Elisa Bunga Allo. dan Enos Pasua

FGD menghadirkan instansi teknis terkait dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Tenaga ahli Bapemperda, Asri Lasatu dan tim Tenaga Ahli Raperda bersangkutan, Imran.

Sejumlah kritik dan masukan mengemuka berkaitan proses penyusunan Ranperda. Mulai dari kata pengantar, soal dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda dalam sistem hukum nasional, termasuk judul Ranperda.

Dalam FGD juga berkembang soal isi norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh dan juga sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda.

Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mengatakan, Raperda tentang kerja sama daerah tidak diperlukan karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam Peraturan Pemerintah ( PP).

Mendengar hal tersebut, tim penyusun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa Perda tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofiah yang pemimpin FGD juga menyebut Perda itu perlu dibuat karena beberp pertimbangan dan contoh kasus.

Politisi PKS Sulteng ini mencontohkan, di Sulsel pernah punya pengalaman terkait adanya bantuan Ambulance dari Jepang. Bantuan ini terkendala karena tak ada Perda kerja sama yang menaunginya.

“Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan.masyarakat kita,” jelasnya.

FGD kemudian ditutup mendengarkan sejumlah masukan dan beberapa pandangan dari forum. **