PALU – Pansus III DPRD Sulteng rapat bersama pihak terkait untuk finalisasi pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal PT Bank Sulteng, Senin (9/10/2023) di Ruang Baruga DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III Yus Mangun dan dihadiri beberapa anggota Pansus, masing, Marlela Sute dan Suryanto. Pihak terkait yang hadir adalah Direktur Utama PT Bank Sulteng Ramiyati, pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng dan tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Asri Lasatu.

Rapat berjalan dinamis lantaran Ketua Pansus Yus Mangun harus saling adu argumentasi dengan Suryanto dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Yang menjadi perdebatan adalah terkait muatan pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan penyertaan modal daerah dimulai tahun 2024 yang dialokasikan paling sedikit Rp35 milyar untuk setiap tahun berkenaan.

” Kok sedikit, kalau kita tambahin seperti itu, yah bisa bisa modal penyertaan tidak cukup, dan kita malu kalau kemudian karena kekurangan ini PT Bank Sulteng berubah bentuk menjadi turun levelnya,” papar Suryanto.

Mendengarkan pendapat Suryanto, dengan nada yang agak.meninggi, Yus Mangun mengimbanginya dengan memberi pemahaman kepada forum.

” Ini suaranya saja,.hatinya baik,” kata Yus Mangun memberi pemahaman kepada forum.

Dan setelah mendengarkan argumen dari berbagai pihak,termasuk dari Marlela Sute serta pihak PT bank Sulteng dan tenaga ahli, rapat menyepakati modal penyertaan tersebut diubah menjadi sebesar Rp73.5 milyar setiap tahunnya paling lama hingga tahun 2034.

Demikian pula pada pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan penyertaan modal yang telah di tetapkan dalam Perda APBD diserahkan kepada PT Bank Sulteng dengan keputusan gubernur.

Klausul tersebut hasil rapat menegaskan untuk dihapus, dengan dalih, jika sudah ditetapkan dalam Perda maka tidak perlu di break down dengan Keputusan Gubernur ( Kepgub).

Rapat akhirnya menyepakati pembahasan selesai dan pimpinan rapat Yus Mangun menyatakan Raperda penyertaan modal pada PT Bank Sulteng rampung untuk difasilitasi.**