PALU – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD membahas terkait pemenuhan hak penyandang yang akan diatur pada Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.

Rapat panasus I DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Gabungan DPRD Kota Palu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I Astam Abdullah bersama sejumlah OPD terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Susik menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas di Kota Palu mencakup kesehatan, sarana dan prasarana, ketenagakerjaan hingga pendidikan.

“Kesehatan kita penuhi BPJS kesehatannya, infrastruktur yang mendukung mobilitas disabilitas, dukungan kemandirian ekonomi dalam UMKM melalui pelatihab dan modal usaha melalui program Palu Ramah Difabel, hingga kesetaraan pendidikan yang memadai,” jelasnya.

Astam menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda tersebut pihaknya akan mendorong pemerdayaan sebagai upaya menguatkan keberadaan disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklom dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuhenjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.

“Kemudahan yang nanti disediakan untuk menyandang disabilitas guna menwujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” jelasnya. RA