PALU, MERCUSUAR — DPRD Provinsi Sulteng mengadakan kegiatan sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng Tahun 2024 di Ruang Lotus Swissbell Hotel Silae Palu pada Rabu (20/9/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, antara lain Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag.MH, Sonny Tandra ST, Aminullah BK, dan Moh. Nur dg Rahmatu SE, serta Tangan Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Bpk. Salam Lamangkau SH. Turut hadir juga dinas-dinas terkait di lingkup pemda Provinsi Sulteng.

Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam sambutannya, menyoroti Raperda tentang kerja sama daerah untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Sulteng melalui kerjasama daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 dan PP Nomor 28 tahun 2020.

Selain itu, raperda terkait Desa Adat, pemberdayaan organisasi masyarakat, serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika juga menjadi fokus sosialisasi.

Moh. Nur dg Rahmatu menyampaikan Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, mencakup perubahan Perda terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyelenggaraan jasa labuh jangkar.

Sonny Tandra memaparkan inisiatif Komisi-III, dengan raperda terkait perubahan Perda tentang jasa konstruksi, dan perubahan Perda terkait sungai.

Sementara Aminullah BK memaparkan Raperda Inisiatif Komisi-IV terkait perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja pada sektor pertambangan, serta perubahan Perda tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan.

Pada kesempatan ini, juga disampaikan Raperda Keolahragaan Daerah dan Raperda terkait Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah.

Moh. Nur dg Rahmatu mengajak semua pihak untuk proaktif dalam memberikan masukan dalam penyusunan Raperda, sambil menekankan pentingnya orientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Sonny Tandra menyoroti pentingnya mengesahkan Perda dengan Pergub yang mendukungnya, untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap Perda yang tidak terimplementasikan.