PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan Bank Sulteng dalam rangka pembahasan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rapat tersebut dilangsungkan di ruang VIP A Kantor DPRD, dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yus Mangun, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Mohammad Arus Abdul Karim, H. Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate, serta pejabat sekretariat DPRD Kamis 3 Agustus 2023.
Ketua Komisi II menyampaikan bahwa pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan sesuai amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Perjanjian bersama ini diinspirasi oleh permendagri tadi, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang awalnya hanya memuat 8 pasal menjadi 18 pasal dengan perubahan judul, klausul, huruf, pasal, dan ayat,” ungkapnya.
DPRD telah menyiapkan rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini, namun berdasarkan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu mendapatkan 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS), dan profil perusahaan yang akan berkerjasama. Berdasarkan itu, nanti DPRD akan merancang MOU berdasarkan draf perjanjian kerjasama.
Oleh karena itu, DPRD memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan pihak Bank untuk menyiapkan 3 syarat tersebut sehingga DPRD dapat mempelajarinya sebelum di Paripurnakan.
Di sisi lain, H. Moh. Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan Kabag Perundag undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai, karena hal ini penting karena akan menjadi objek pemeriksaan. RA