PALU – Tanggal 9 Juli 2023, pukul 23.59 WITA, menjadi batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat calon anggota dewan perwakilan rakyat Kota Palu untuk pemilu serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen fisik dari tujuh belas partai politik yang dipimpin oleh ketua, sekretaris, dan bendahara bersama dengan petugas penghubung serta pengurus partai.
Dari tujuh belas partai politik tersebut, dokumen mereka dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Partai-partai yang berhasil menyerahkan dokumen adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, Gelora, PKS, Perindo, PSI, Demokrat, PAN, Hanura, PPP, Ummat, Buruh, dan PBB. Namun, satu partai tidak dapat menyerahkan dokumen fisik hingga batas waktu pengusulan.
Proses penyerahan dokumen dilakukan di hadapan Komisioner KPU Kota Palu, PLH Ketua Iskandar, bersama dengan Idrus dan Nurbia. Bawaslu Kota Palu selalu mengawasi proses ini untuk memastikan kelancaran dan keadilan.
“Selanjutnya, dokumen yang diserahkan akan mengalami tahap verifikasi dan klarifikasi oleh KPU, jika ada hal-hal yang membutuhkan konfirmasi dari individu atau pengurus partai politik tingkat Kota Palu,” jelas Idrus.
Berikutnya, berikut adalah tahapan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS):
– 10 Juli hingga 6 Agustus 2023: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
– 6 hingga 11 Agustus 2023: Pencermatan rancangan DCS.
- 12 hingga 18 Agustus 2023: Penyusunan dan penetapan DCS.
- 19 hingga 23 Agustus 2023: Pengumuman DCS.
- 19 hingga 28 Agustus 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Pemerintah dan KPU Kota Palu menegaskan pentingnya tahapan ini untuk memastikan calon anggota dewan yang terpilih nantinya merupakan orang yang memenuhi syarat dan dapat mewakili aspirasi masyarakat.
“Proses pendaftaran dan seleksi calon anggota dewan ini menjadi bagian penting dalam demokrasi untuk memastikan perwakilan yang akurat dan berkualitas,” jelasnya lagi. RA