PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Kota Palu mengusulkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kebencanaan sebagai Raperda insiaitif DPRD tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona menjelalaskan, raperda tersebut penting untuk daerah Kota Palu  yang berada di Kota Palu di atas sesar aktif Palu Koro. 

Neng, sapaan akrabnya mengatakan, Palu Koro merupakan patahan dengan pergerakan terbesar kedua di indonesia, setelah patahan Yapen, Kepulauan Yapen, Papua Barat, dengan pergerakan mencapai 46 milimeter per tahun. 

Lanjutnya, peristiwa 28 September 2018 lalu, tepatnya lima tahun yang lalu adalah bukti bahwa sesar aktif Palu Koro menjadi salah satu sejarah kebencanaan dunia yang merupakan peristiwa gempa supershear langka, dimana dalam dimana setidaknya kurang dari 15 gempa yang bergerak sangat cepat dan sangat kuat pernah diidentifikasi.

Berdasarkan data pemerintah propinsi update Januari 2019, bahwa korban meninggal pada peristiwa itu mencapai 4.340 orang dengan korban jiwa yang meninggal dunia terbesar adalah di Kota Palu sebanyak 2.141 orang, kemudian menysul Kabupaten Sigi 289 orang, Donggala 212 orang dan Parigi Moutong 15 orang atau berjumlah total 2.657 orang. 

Selain itu ada korban hilang 667 orang, korban jiwa tak teridentifikasi 1.016 sehingga total korban jiwa 4.340 orang. Sedangkan rumah rusak ringan di Kota Palu tercatat 17.293, rusak sedang 12.717 dan rusak berat 9.181 dan rumah hilang 3.673. 

Pusat Data dan Informasi Kegempaan Sulawesi Tengah mencatat kerugian akibat gempa dan tsunami di Palu pada 28 September 2018 lalu mencapai angka Rp18,48 triliun.

“Jika melihat dari jumlah korban yang meninggal dunia maupun hilang begitu besar di Kota Palu, dengan sebaran wilayah rentan berdasarkan Zona Rawan Bencana bahwa hampir banyak titik rawan tersebut mengelilingi di Kota Palu,” jelasnya.

Politisi partai ibi menjelaskan, karena fenomena peristiwan bencana alam ini adalah siklus yang akan terjadi secara berulang, selain penataan ruang dan infrastruktur berbasis mitigasi bencana, hal lainnya yang menjadi sangat penting adalah pengetahuan ttg kebencanaan harus wajib diketahui oleh setiap individu masyarakat sejak dini. 

“Utamanya bagaimana mitigasi bencana mandiri bisa menjadi pembiasaan kepada setiap warga Kota Palu, siapapun itu,” ujarnya.

Maka, Bapemperda menganggap perlu ada regulasi daerah yang mengatur untuk pembiasaan bagi setiap individu masyarakat ttg mitigasi bencana melalui kurikulum pendidikan kebencanaan baik dalam lingkungan sekolah maupun secara informal. 

“Apakah melalui event kegiatan kebudayaan, pendidikan keluarga aman bencana, pendidikan Millenial aman bencana ataupun pendekatan media lainnya yang bertujuan merekatkan diri ttg mitigasi bencana secara mandiri,” jelasnya.

“Paham sejarah kebencanaan dan apa yang harus dilakukan ketika peristiwa bencana terjadi. Sehingga upaya pencegahan utk jumlah korban bisa di minimalisir sebaik mungkin,” lanjutnya

Menurut Neng, pendidikan kebencanaan dimaksudkan untuk merubah pengetahuan, sikap, dan keterampilan setiap individu masyarakat Kota Palu tentang kebencanaan. 

Perubahan ini meliputi dari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu bahwa daerah tempat tinggalnya termasuk kawasan rawan bencana, dari yang tadinya tidak peduli menjadi peduli terhadap upaya pencegahan banyaknya korban jiwa, dari yang tadinya tidak terlatih menjadi terlatih dalam upaya penyelamatan jika terjadi bencana. 

“Oleh karena itu, Pendidikan kebencanaan harus meliputi tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan,” jelasnya.

Posisi Pendidikan Kebencanaan sama persis dengan Pendidikan Lingkungan. Artinya peserta didik bukan hanya dituntut mengetahui dan memahami penyebab bencana atau kerusakan lingkungan, tetapi juga dituntut punya sikap dan keterampilan untuk penyelamatan diri dalam rangka meminimkan korban jiwa. 

Pendidikan kebencanaan akan berjalan sesuai dengan harapan apabila seluruh komponen pengetahuan, sikap, dan keterampilan dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, keberhasilan Pendidikan kebencanaan hanya bisa dilakukan melalui pembiasaan.

“Melihat hal ini, maka Bapemperda DPRD Kota Palu memilih Raperda pendidikan kebencanaan menjadi Raperda skala prioritas pertama sebagai Raperda inisiatif DPRD tahun 2023,” jelasnya.

 Bapemperda berharap masukan dari semua komponen masyarakat mengenai substansi apa saja yang harus di atur dalam Naskah Akademik dan draftingnya sebagai upaya pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan Kota Palu yang ramah bencana alam melalui reperda insiaitif DPRD Kota Palu tahun 2023 ini.

Selain  dirinya, Raperda inisiatif ini juga disetuju secara oleh anggota Bapemperda yang diwakili oleh Pak Astam Abdullah Fraksi Gerindra, Rezki Herdiyanti Fraksi Demokrat, Sucipto Fraksi PKS, dan beberapa fraksi lainnya. TIM