​ – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah () Palu, , M.H., akhirnya angkat bicara dan membantah keras peredaran petisi serta surat terbuka bermuatan tuntutan pencopotan dirinya yang viral di media sosial dan ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

​Sebelumnya, petisi berbentuk surat peringatan terbuka yang mengatasnamakan Perwakilan Pedulu Rumah Sakit menghebohkan publik memuat sejumlah poin keresahan dan tuntutan keras terhadap manajemen rumah sakit. Di antaranya menyoroti kepemimpinan direktur yang dinilai arogan serta mengabaikan kesejahteraan nakes, memburuknya mutu pelayanan publik, fasilitas penunjang yang rusak termasuk alat CT-Scan, hingga tudingan bahwa pasien di IGD tidak diberikan makanan. Petisi tersebut juga mendesak agar Direktur beserta jajaran manajemen segera dicopot dari jabatannya jika tuntutan perbaikan tidak dipenuhi.

​Dalam jumpa pers yang digelar di lingkungan RSUD Undata, dr. Jumriani menegaskan bahwa surat terbuka maupun petisi yang beredar tersebut bersifat anonim karena tidak mencantumkan nama jelas maupun tanda tangan penanggung jawab.

​Sebagai langkah cepat merespons isu yang sudah terlanjur viral dan menjadi perbincangan publik tersebut, dr. Jumriani langsung mengambil tindakan tegas di internal manajemen. Ia memanggil seluruh kepala ruangan, kepala instalasi, perwakilan perawat, serta tenaga kesehatan lainnya untuk menggelar rapat klarifikasi secara terbuka guna memastikan kebenaran di balik petisi tersebut.

​Dari hasil rapat maraton itu, para kepala instalasi dan pimpinan ruangan menyatakan tidak tahu-menahu mengenai petisi yang mencatut nama seluruh pegawai rumah sakit. Selain itu, manajemen juga memilih untuk terbuka melalui konferensi pers ini agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur, tidak digiring secara sepihak, serta meluruskan berbagai tuduhan yang dinilai mendiskreditkan institusi RSUD Undata.

​”Petisi yang keluar itu tidak mewakili semua tenaga kesehatan maupun perawat yang ada di rumah sakit ini. Setelah melihat isu tersebut beredar di media, saya langsung memanggil seluruh kepala ruangan dan kepala instalasi untuk klarifikasi, dan mereka semua menyatakan tidak tahu-menahu soal petisi itu,” ujar dr. Jumriani di hadapan para awak media, Selasa (3/11/2026).

​Menjawab tuduhan mengenai pelayanan yang memburuk, dr. Jumriani menepis isu tersebut dengan merujuk pada hasil penilaian independen Ombudsman yang baru-baru ini melakukan wawancara acak kepada pasien. Menurutnya, mayoritas responden menyatakan puas terhadap layanan rumah sakit.

​Terkait keluhan kerusakan fasilitas pendukung seperti alat CT-Scan, pihak manajemen membenarkan adanya gangguan teknis sejak September lalu. Namun, proses perbaikan membutuhkan waktu karena vendor resmi berbasis di Jakarta dan mengantre dengan rumah sakit lain. Sebagai alternatif, RSUD Undata telah bekerja sama dengan RS Anutapura dan RS Madani, serta berencana menambah satu unit CT-Scan baru.

​Sementara soal tuduhan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak diberi makan, dr. Jumriani meluruskan bahwa terdapat standar operasional prosedur (SOP) medis yang berlaku. Pasien yang berada di IGD kurang dari enam jam memang belum dijadwalkan menerima porsi makanan dari rumah sakit.

​Mengenai transparansi Jasa Medis atau remunerasi, manajemen menegaskan telah menjalankan seluruh regulasi sesuai rekomendasi tim remunerasi bentukan Gubernur dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

​Pernyataan senada disampaikan perwakilan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Undata, Putu Purba. Ia menegaskan bahwa pihak nakes yang hadir tidak pernah menyetujui atau terlibat dalam pembuatan petisi tersebut.

​”Kami dari nakes sepakat untuk tidak memberikan tanggapan dan memang tidak ada yang menandatangani surat petisi yang ditujukan kepada Presiden tersebut. Segala persoalan semestinya dibicarakan melalui prosedur resmi yang ada di internal,” jelas Putu Purba.

​Manajemen RSUD Undata berharap langkah klarifikasi terbuka ini dapat meluruskan simpang siur informasi di masyarakat serta menyudahi tuduhan tidak berdasar yang dinilai mencoreng nama baik instansi pelayanan publik tersebut.

Sebagai langkah lanjutan ke depan, pihak direksi berkomitmen untuk memperketat jalur komunikasi internal dan meminta seluruh jajaran manajemen untuk meningkatkan responsiveness (respons cepat) selama 24 jam penuh agar setiap kendala di lapangan dapat langsung ditangani tanpa harus memicu kesalahpahaman di ruang publik. 

Meski demikian, hingga saat ini siapa pihak di balik pembuatan dan penyebaran petisi anonim tersebut masih menjadi tanda tanya. BIM