PALU – Ancaman penjara hingga 15 tahun menanti siapa pun yang nekat membakar hutan dan lahan di Sulawesi Tengah. Ketegasan ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026 yang diterbitkan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut menjadi imbauan sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Selain ketentuan dalam KUHP, penindakan hukum juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Guna mencegah kebakaran meluas, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang ditemui di wilayahnya.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Achmad Muhaimin.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama menjaga kelestarian alam. “Mari bersama kita menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran, ini merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” pungkasnya. **